Tak Punya Sertifikasi, Kapal dan kru Dilarang Melaut
jpnn.com, KALIMANTAN TENGAH - Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan larangan melaut untuk kapal dan kru kapal yang tidak memiliki sertifikat.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut kemenhub, Raden Agus H. Purnomo mengatakan, sebelum aturan itu diterapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan kampanye dan sosialisasi terlebih dahulu.
"Karena nanti ada saatnya law enforcement (penegakkan hukum), gak ada kapal yang tidak bersertifikat yang boleh melaut, harus punya sertifikat, kru kapal, nahkoda dan perangkatnya. Sekarang ini masih dalam kampanye," kata Agus dalam acara kampanye keselamatan pelayaran di Kumai, Kalimantan Tengah, Senin (8/10).
Pasalnya, kasus-kasus kecelakan pelayaran yang kerap terjadi lantaran adanya ketidaksesuaian manifes penumpang kapal.
Dengan adanya sertifikasi tersebut, diharapkan kesalahan-kesalahan atau human eror tidak akan terjadi lagi setelah kapal dan kru sudah menenuhi syarat kelaikan melaut.
"Meski dia pandai berenang, kalau naik kapal harus memenuhi syarat-syarat pelayaran, kita akan tegakkan aturan seluruh kapal yang di laut harus mengikuti ketentuan yang ada. Dimulai dari kapalnya bersertifikat dan memenuhi standar, krunya bersertifikat," tegasnya.
Tak hanya kapal penumpang, sertifikasi juga dilakukan pada kapal-kapal nelayan serta kapal pengangkut barang atau kargo.
"Kami juga punya program sertifikasi pelaut baik tradisional, non tradisional, nelayan, semua juga akan kami latih kami didik Basic Safety Training (BST)," tandas dia.(chi/jpnn)