Tak Punya Uang, Rahmat Nekat Curi Komputer Puskesmas
Kamis, 15 Desember 2022 – 17:26 WIB

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Ilir Barat I Palembang. Foto: Cuci Hati/jpnn
Tersangka mengaku kembali mencuri karena butuh uang.
"Sebelumnya saya pernah masuk penjara dengan kasus yang sama mencuri dan ditangkap di Polsek IB I juga," Rahmat mengaku.
Atas ulahnya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (mcr35/jpnn)