Tak Sabar Tunggu Putusan MK
Tentang Pembentukan PanwasKamis, 11 Maret 2010 – 06:00 WIB
Hairansyah ingin MK cepat mengeluarkan putusan agar tahapan pilkada bisa diselenggarakan dengan normal. Dia memperkirakan, putusan MK masih lama terlebih permasalahan uji materiil UU Nomor 22 Tahun 2007 yaitu terhadap pasal 93, pasal 94 ayat (1) dan ayat (2). pasal 95, pasal 111 ayat (3),dan pasal 112 ayat (3), tidak akan selesai dengan cukup satu kali persidangan. “Kemungkinan bisa dua atau tiga kali persidangan lagi,” imbuh Hairansyah.
Sementara, desakan agar Pemilukada ditunda atau dihentikan proses tahapannya karena ketiadaan Panwas, terus muncul. KPU Kalsel mempunyai keyakinan tidak akan melaksanakan salah satu dari kedua opsi itu. Sebaliknya, perihal pembentukan Panwas, KPU Kalsel menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD yang menentukan.