Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Selesaikan Kewajiban Pabean, 1.850 Karton Kepiting Impor yang Mudah Busuk Dimusnahkan

Kamis, 26 September 2024 – 11:53 WIB
Tak Selesaikan Kewajiban Pabean, 1.850 Karton Kepiting Impor yang Mudah Busuk Dimusnahkan - JPNN.COM
Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, PT Pelabuhan Indonesia, Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) dan PT Pelayaran Bintang Putih musnahkan 1.850 karton kepiting beku impor pada Selasa (24/9). Foto: Dokumentasi Humas Bea CUkai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, PT Pelabuhan Indonesia, Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) dan PT Pelayaran Bintang Putih musnahkan 1.850 karton kepiting beku impor pada Selasa (24/9).

Pemusnahan dilakukan lantaran barang tersebut tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dalam batas waktu yang ditetapkan.

Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Tri Utomo Hendro Wibowo mengungkapkan ribuan karton kepiting beku tersebut telah berada di Pelabuhan Tanjung Emas sejak Maret 2024 lalu.

Lantaran tidak dilakukan pengurusan selama 30 hari, barang berubah status menjadi barang yang tidak dikuasai (BTD), dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab Bea Cukai.

Kemudian, karena kembali tidak diselesaikan kewajibannya setelah 60 hari, barang kembali berubah status menjadi barang yang menjadi milik negara (BMMN).

“Setelah berstatus BMMN, dengan mempertimbangkan efisiensi, kelancaran arus logistik di Pelabuhan Tanjung Emas, tidak adanya nilai ekonomis dan karakteristik barang mudah busuk, akhirnya kami putuskan untuk dimusnahkan. Pemusnahan kami lakukan dengan cara ditimbun di TPA Jatibarang Semarang,” ungkap Tri.

Menurut Tri, pemusnahan ini dilakukan pihaknya sesuai aturan dalam PMK 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Selain itu, barang yang lama tidak diurus akan menjadi beban di pelabuhan dan mempengaruhi risiko ketersediaan lapangan.

Bea Cukai Tanjung Emas bersama instansi terkait lainnya melaksanakan pemusnahan 1.850 karton kepiting beku impor pada Selasa (24/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA