Tak Semua Penanganan Terorisme Perlu Bantuan Militer
Namun, dia mengingatkan pelibatan tersebut tidak serta merta, karena ada aturan mainnya. Pasal 7 ayat (2) huruf b UU TNI mengategorikan mengatasi aksi terorisme sebagai 1 dari 14 operasi militer selain perang (OMSP). Pada ayat (3) secara eksplisit disebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
“Keputusan politik negara ini dijelaskan dalam UU TNI sebagai kebijakan politik pemerintah bersama-sama DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja. Sehingga pelibatan ini tidak bisa hanya sekedar menurut eksekutif saja,” urai Ikhsan.
Sorotan tajam lain yang perlu diperjelas kata Ikhsan, dalam eskalasi terorisme seperti apa TNI itu dilibatkan. Karena yang diatur dalam rancangan perpres tersebut hanya terkait objek ancaman, bukan keterangan eskalasi.
“Tak kalah penting, bagaimana akuntabilitas pertanggungjawaban militer ketika terlibat dalam pidana umum, terlebih TNI belum tunduk kepada peradilan umum ketika berada di ranah sipil,” tegas Ikhsan. (cuy/jpnn)