Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Semua Sengketa Pertanahan Libatkan Mafia Tanah

Kamis, 25 Februari 2021 – 21:42 WIB
Tak Semua Sengketa Pertanahan Libatkan Mafia Tanah - JPNN.COM
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Radar Semarang

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, menyebut bahwa di Indonesia banyak mafia tanah yang terlibat dalam kejahatan pertanahan. Namun, tak semua kasus pertanahan distigmakan mafia tanah.

“Mafia Tanah merupakan sebuah kejahatan klasik yang terorganisir dan memiliki ekpertis profesional, karena kadang kala tidak mudah mengungkapnya. Persepsi publik sudah terlanjur memberikan judgement negatif tentang kehadiran pelaku intelektual dalam setiap kasus pertanahan,” kata Indriyanto, Kamis (25/2).

Menurut dia, dalam kasus mafia tanah yang kini kembali populer di masyarakat, lembaga Polri sudah bekerja dengan maksimal dalam pengungkapan kasus mafia tanah.

“Sebut saja polisi mengungkap kasus mafia tanah di Pondok Indah, Kemang, Cilandak dan lain-lain. Siapa pun yang terlibat, baik pelaku, penyandang dana maupun aktor intelektualnya pasti akan dijerat dengan Pasal 55 KUHP,” tuturnya.

Namun, Pengajar Program Pascasarjana ini menyebutkan sebagai negara hukum, masyarakat juga harus menghargai prinsip equal and balances dan tidak subyektif terhadap sebuah kasus.

“Persoalan tanah atau sengketa tanah, tidak selalu bisa dipersepsikan sabagai sebuah permainan mafia tanah. Pola mekanisme hukum menjadi solusi utama untuk menyelesaikan sengketa pertanahan, tapi bukan berarti bila terjadi kekalahan dalam sengketa tanah, baik dari pembeli maupun penjual, bukan langsung memunculkan stigma adanya mafia tanah,” jelasnya.

Salah satu contohnya dalam kasus pembebasan tanah oleh Pemerintah maupun Swasta terkait kepentingan pembangunan jalan tol atau bagi pengembangan SDA Negara, bukan tidak mungkin menimbulkan sengketa hukum perdata ataupun pidana dalam pelaksanaanya.

“Namun tak bisa langsung distigmatisasi subyektif sebagai aksi para mafia tanah? Ini juga harus dihindari, sehingga tidak benar bahwa pembebasan tanah dianggap sebagai permainan mafia tanah,” tegas dia. (cuy/jpnn)

Indriyanto Seno Aji mengatakan bahwa tidak semua kasus pertanahan distigmakan mafia tanah

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA