Bu Dian Korban Mafia Tanah, Sertifikat Beralih Nama, Cek Rp 180 Miliar juga Kosong
jpnn.com, JAKARTA - Seorang perempuan bernama Dian Rahmiani mendatangi Polda Metro Jaya sebagai korban mafia tanah yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/2).
Hartanto, kuasa hukum yang mendampingi Bu Dian mengatakan kliennya mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah dibuat korban pada 21 Januari 2020 lalu.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/366/I/YAN.2.5/2022/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021.
"Hari ini saya datang ke Polda untuk menanyakan hasil laporan yang telah dibuat oleh korban. Di sini jelas, ibu ini mutlak korban mafia tanah yang benar-benar ada di Jakarta," kata Hartanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Hartanto mengungkapkan bahwa kliennya menjadi korban mafia tanah pada 2017 lalu. Aset tersebut berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat dengan nomor sertifikat (SHM No.9/Gambir).
Kejadian itu bermula saat korban bersama suaminya hendak menjual tanah tersebut seharga Rp 180 miliar.
Kemudian, Dian didatangi dua orang berinisial HK dan GS. Keduanya mengaku ingin membeli tanah tersebut dengan cara dicicil sebanyak 2 kali.
Usai dibujuk rayu, korban pun sepakat menjual tanah warisannya itu kepada HK dan GS.