Tak Sepakat dengan Megawati, PRIMA Minta Semua Pihak Hormati Keputusan PN Jakpus
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono meminta semua pihak bisa menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan untuk menanggapi pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menolak putusan PN Jakarta Pusat.
Seperti diketahui Megawati mendukung KPU untuk tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilu.
“Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakpus yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu,” ujar Agus di Jakarta, Kamis (2/3).
Dia menilai putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu merupakan keputusan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi warga negara.
Apalagi, lanjut dia, tuntutan PRIMA yang meminta proses tahapan pemilu dihentikan sementara sudah sesuai dengan Pasal 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant Civil and Political Right.
“Larangan terhadap tergugat untuk menyelenggarakan tahapan pemilu sebagai hukuman adalah tuntutan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi penggugat,” ucapnya.
Setelahnya KPU bisa melaksanakan kembali tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.