Tak Setuju Larangan Salatkan Jenazah Koruptor
Sabtu, 21 Agustus 2010 – 04:52 WIB
Nahdlatul Ulama melarang umat Islam menyalati jenazah koruptor. Pendapat NU tersebut didasarkan pada kisah Nabi Muhammad yang enggan enggan menyalati jenazah sahabat yang wafat pada perang Khaibar. Sahabat tersebut menggelapkan harta rampasan perang berupa perhiasan dari orang Yahudi yang nilainya tidak sampai dua dirham.
Din mengatakan, hukum memandikan, mengafani, menyalati, dan memakamkan jenazah, tetap fardu kifayah (kewajiban kolektif). Din mengatakan, koruptor memang bisa dianalogikan sebagai penjahat kelas kakap yang merugikan rakyat, sehingga tidak perlu disalatkan. "Tapi kalau menurut saya pribadi tidaklah sampai seperti itu (tidak disalatkan)," kata Din.