Tak Tahan Lihat Teman Begituan, Akhirnya Ikut Menggilir Juga
“Rupanya dia langsung buka lagi pakaiannya. Dan kami pun begitu. Tak lama, singkat saja,” ujar RD.
Kenakalan remaja ini akhirnya diketahui orang tua Bunga.
“Karena penyelesaian secara musyawarah tak bisa, makanya orang tua korban melaporkan ke kami,” kata Wakasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Siswadi.
Pihak berwajib pun melakukan serangkaian penyelidikan untuk mendapatkan alat bukti.
Berdasarkan pengakuan Bunga, dia telah digilir RD dan RD.
Hal itu juga diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan adanya persetubuhan.
“Berbekal dari keterangan korban dan hasil visum ini, kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing. Pelaku ada yang masih bawah umur dan dewasa,” jelas Siswadi.
Kedua pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (oxa/jos/jpnn)