Tak Terima Dikaitkan dengan Rini, RJ Lino Laporkan Masinton ke Polisi
Menurut dia, yang digunakan itu merupakan barang inventaris Pelindo, bukan gratifikasi untuk Rini. "Ada stiker Pelindo semua," katanya.
Jadi, kata Frederich, tidak ada salahnya jika barang inventarisir itu diisikan ke rumah tersebut. "Kepemilikannya masih milik Pelindo," katanya.
Karenanya, ia membantah keras tudingan bahwa Lino memberikan gratifikasi senilai Rp 200 juta untuk furniture kepada Rini.
Menurutnya, karena Masinton menggembar-gemborkan ini sebagai gratifikasi padahal itu tidak benar, maka pihaknya memilih melaporkan yang bersangkutan ke Badan Reserse. "Silahkan polisi melakukan penyidikan," tegasnya.
Dia pun heran, kenapa Masinton kemudian membangun opini seolah-olah akan dibela 100 pengacara. "Dia sudah ketakutan," ujar Frederich. "Kalau merasa tidak bisa dituntut silahkan omongkan ke penyidik," timpalnya.
Yang jelas, kata Frederich apa yang pihaknya lakukan murni penegakan hukum. "Saya pure penegakan hukum," katanya. (boy/jpnn)