Tak Terima Dikeluarkan dari Grup WA, TT Bunuh Sang Admin
Senin, 30 Oktober 2023 – 22:25 WIB
Perwira menengah Polri itu mengatakan dari hasil autopsi, AD mendapatkan luka pada bagian dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga nyawa korban tidak terselamatkan.
Tersangka lalu dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tan/JPNN)