Tak Terima Ipar Dipukul, Residivis Tikam Leher Tetangga
Kamis, 20 Juli 2017 – 21:46 WIB
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian, Rusli pun sering meresahkan warga Beringin.
Rusli sering memalak anak-anak atau mengejar orang yang tidak mau memberikan uang.
Dia dijerat Pasal 381 ayat (2) dan ayat (4) subsider Pasal 381 ayat (1) KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (ell/fen)