Tak Terima Jadi Tersangka di KPK, Hasbi Hasan Ajukan Praperadilan
"Pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023. Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Sabtu.
Agenda sidang perdana gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (5/6).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait status Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto di dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Hasbi dan Dadan telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu (24/5).
Usai pemeriksaan selama sekitar tujuh jam, keduanya kemudian langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dan tak banyak berkomentar kepada publik.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi soal pemeriksaan Hasbi dan Dadan mengatakan penahanan merupakan wewenang penyidik untuk memastikan pemeriksaan penyidikan efektif dan efisien.
Penahanan akan dilakukan jika penyidik menilai tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan,” kata Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/5). (tan/jpnn)