Tak Terima Vonis, Penjahat Perang Bunuh Diri di Depan Hakim
jpnn.com, DEN HAAG - Ada yang menarik dalam sidang vonis Slobodan Praljak, penjahat perang Kroasia, di Kota Den Haag, Belanda, Rabu (29/11). Saat Carmel Agius, pemimpin Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY), membacakan putusan banding, mantan komandan pasukan Bosnia-Kroasia itu menenggak racun.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Agius tersebut otomatis terhenti. Paramedis langsung dipanggil ke ruang sidang.
Begitu diputus bersalah, tokoh 72 tahun tersebut langsung mendongak. Tangan kanannya memasukkan cairan dari semacam seloki ke mulut.
’’Saya baru minum racun,’’ katanya. ’’Saya bukan penjahat perang. Saya tidak terima dengan vonis bersalah itu,’’ lanjutnya.
Dia tidak main-main. Hanya beberapa menit ditangani paramedis, Praljak langsung dilarikan ke rumah sakit dengan ambulans.
Pria kelahiran Capljina, Bosnia-Herzegovina itu akhirnya menghebuskan napas terakhirnya di rumah sakit tersebut. Pihak kepolisian pun melang
Kemarin, Agius menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Praljak. Itu sama dengan vonis yang dijatuhkan hakim sebelumnya.
Praljak dianggap bertanggung jawab atas pengusiran muslim Bosnia dari permukiman mereka pada awal 1990-an. Pengusiran tersebut berujung dengan genosida.