Tak Transparan, Apkasi Protes Pengelolaan Dana Bagi Hasil
Kamis, 07 Juni 2012 – 20:55 WIB
Proses transfer Dana Alokasi Umum juga tak jauh berbeda. Dana yang sedianya diperuntukkan bagi daerah, tidak bisa di transfer begitu saja, karena adanya kewajiban lain, dari dana transfer tertentu (DAK), PNPM dan lain-lain ada kewajiban supaya daerah menyediakan dana pendamping.
Menurut Isran, dana pendamping itu sangat membebani daerah, karena tidak ada dalam Indikator Kebutuhan Fiskal DAU. Sehingga kata dia, keberadaan dana pendamping itu tidak dipertimbangkan.
“Hal ini menyulitkan posisi pemerintah daerah. Di satu sisi membutuhkan dana tambahan pembangunan, namun di sisi lain harus mengeluarkan dana pendamping,” ujar Isran.