Tak Wajar Pimpinan DPR Tak Tahu Lapindo Sedot APBN
Jumat, 21 Juni 2013 – 12:01 WIB
Namun di sisi lain, lanjutnya, apabila ketidaktahuan pimpinan DPR karena kelalaian maka mereka harus diberi sanksi. Sebab, pasal tentang Rancangan Undang-Undang APBNP pasti diserahkan kepada pimpinan DPR.
"Seharusnya itu dibaca. Apabila ada tindakan seorang pimpinan dewan secara sengaja menyembunyikan pasal-pasal untuk dibahas diputuskan dalam sebuah Rapat Paripurna adalah kejahatan bukan lagi ranah politisasi," kata Roy.
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan, dirinya tidak tahu sama sekali adanya pasal tersebut. "Untuk kasus ini, saya jawab, sebagai salah seorang pimpinan, saya baru tahu saat di forum lobi (di sela sidang paripurna). Sama sekali tidak mengetahui sebelumnya," ujar Pramono.