Takbiran di Masjid Tidak Boleh Lebih dari 5 Orang
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) wilayah DKI Jakarta KH Ma'mun Al Ayyubi mengatakan, pelaksanaan takbiran di masjid untuk menyambut Idulfitri 1441 Hijrian tetap diperbolehkan, asalkan tidak lebih dari lima orang.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan prosedur tetap (protap) penanganan COVID-19.
"Tetap menjaga protokol COVID-19, tidak lebih dari lima orang secara bergantian. Maka syiar di masjid itu tetap berjalan," ujar Ma'mun dalam siaran langsung melalui Facebook Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/5).
Ma'mun mengatakan, dengan mengikuti protap COVID-19, maka takbir pun tetap dapat berkumandang meski di tengah pandemi COVID-19.
Lebih lanjut Ma'mun juga berpesan bagi masyarakat umum agar dapat melaksanakan takbir di rumah masing-masing agar tetap merayakan kemenangan usai 30 hari berpuasa menahan nafsu.
"Sebagai tanda syukur bahwa telah dapat menyelesaikan ibadah Ramadan kita selama satu bulan," kata Ma'mun.
Selain perayaan takbir, Salat Id juga diharapkan dapat dilakukan dari rumah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Hal itu disampaikan oleh Ketua MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar.
"Mari tetap stay di rumah kita masing-masing. Warga Jakarta mari tetap di Jakarta melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. Insyaallah itu tidak akan mengurangi nilai pahala kepada Allah," kata Ketua MUI Provinsi DKI Jakarta KH Munahar Muchtar.