Takut Dipidana, Kada Tolak Teken SPTJM Pemberkasan Honorer K2
jpnn.com - JAKARTA--Para kepala daerah meminta agar pemerintah meniadakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dalam usulan pemberkasan NIP CPNS dari honorer kategori dua (K2). Ada ketakutan dan kekhawatiran dari para kada, karena jika meneken SPTJM tapi ternyata ada data honorer K2 yang palsu, mereka bisa dipidana.
"Saya mengatasnamakan Walikota Palopo meminta kearifan pemerintah soal persyaratan SPTJM. Bagi kepala daerah, SPTJM ini ibarat memakan buah simalakama," kata Asisten III Setda Kota Palopo Hatta Toparakassi saat audience di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Senin (11/5).
Dijelaskannya, SPTJM yang disyaratkan dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dinilai tidak ada dasar hukumnya. Karena surat itu tidak ada landasan hukumnya.
"Di dalam PP 56 Tahun 2012 tidak diamanatkan untuk penandatanganan SPTJM. Bagi kami itu sudah landasan hukumnya jadi jangan dibuat kabur lagi. Jangan sampai karena ingin membantu orang, para kepala daerah malah terjebak melakukan tindakan pidana," bebernya.
Dia menambahkan, bila persyaratan itu tidak diubah, proses pemberkasan NIP akan semakin lama karena para kada takut terjerat kasus hukum. Apalagi banyak kada yang tidak mengetahui apakah honorer K2 di wilayahnya benar asli atau tidak. (esy/jpnn)