Takut Salah, Menkumham Ogah Komentari Putusan MA
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ogah mengomentari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) yang ia terbitkan terhadap kepengurusan dua partai, Goklar dan PPP.
Dalam putusannya, MA menerima permohonan kasasi DPP Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie dan PPP pimpinan Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta. Namun, Yasonna belum mau memberikan statemen sebelum menerima salinan putusannya.
“Saya terima dulu salinan resmi dari MA melalui PTUN dan setelah diterima kita bahas, saya akan panggil tim mempelajarinya supaya tidak salah. Ini kan ada tafsiran, beginilah-begitulah jadi supaya tidak salah kita tunggu saja,” kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/10).
Meski belum menerima salinan putusan resminya, bukan berarti Yasonna tidak mengetahui putusan MA. Karena, menurut mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu, putusan tersebut bisa di-dowload melalui internet. Tapi dia ngotot tidak mau komentar sebelum menerima putusan resmi.
“Sebelum ada salinan resmi dari pengadilan, saya tidak boleh dong. Karena belum, saya nggak boleh walaupun di download dari internet dari apa ngga bisa. Resminya itu harus diserahkan resmi oleh PTUN ke Kemenkumham,” tegas Yasonna.(fat/jpnn)