Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Taliban Larang Perempuan Sekolah, Bantuan Asing Langsung Kering

Rabu, 30 Maret 2022 – 18:21 WIB
Taliban Larang Perempuan Sekolah, Bantuan Asing Langsung Kering - JPNN.COM
Taliban telah melarang anak perempuan di Afghanistan mengenyam pendidikan tingkat menengah dan atas. Foto: ANTARA/Reuters/as

jpnn.com, WASHINGTON DC - Bank Dunia telah membekukan empat proyek senilai 600 juta dolar AS (sekitar Rp 8,6 triliun) di Afghanistan di tengah keprihatinan atas keputusan Taliban melarang anak perempuan kembali ke sekolah umum menengah atas.

Proyek-proyek itu didanai oleh Dana Perwalian Rekonstruksi Afghanistan (ARTF) yang sudah dibenahi dan siap untuk dijalankan oleh badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dana tersebut sebelumnya disiapkan untuk mendukung program bidang pertanian, pendidikan, kesehatan, dan mata pencarian.

Namun menurut panduan bank tersebut, semua kegiatan yang didanai ARTF harus mendukung akses dan kesetaraan layanan bagi perempuan di Afghanistan, kata Bank Dunia.

Bank Dunia menyatakan sangat prihatin atas larangan oleh Taliban terhadap perempuan untuk bersekolah.

Sebagai akibatnya, kata bank itu, keempat proyek akan dimintakan persetujuan dari para donor ARTF hanya "jika Bank Dunia dan mitra-mitra internasional memiliki pemahaman yang lebih baik menyangkut keadaan keadaan serta punya keyakinan bahwa tujuan proyek-proyek tersebut bisa dipenuhi."

Para pejabat Amerika Serikat pekan lalu membatalkan jadwal pertemuan dengan Taliban di Doha, Qatar, akibat keputusan pemerintah penguasa Afghanistan melarang perempuan masuk sekolah menengah pertama.

Dewan eksekutif Bank Dunia pada 1 Maret menyetujui rencana penggunaan dana ARTF sebesar satu miliar dolar AS (sekitar Rp 14,34 triliun) untuk segera mendukung program pendidikan, pertanian, kesehatan, dan keluarga di Afghanistan.

Taliban melarang perempuan mengenyam pendidikan di sekolah dengan alasan bertentangan dengan hukum Islam

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close