Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tambah 70 Kabupaten dan Kota Baru

Selasa, 03 September 2013 – 06:13 WIB
Tambah 70 Kabupaten dan Kota Baru - JPNN.COM

JAKARTA--Jumlah wilayah yang akan dimekarkan diprediksi bertambah. Komisi II DPR yang salah satu bidangnya mengurusi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah sudah berancang-ancang membahas puluhan daerah otonom baru (DOB).
     
"Ada 60 sampai 70 daerah baru yang akan kami bahas," ujar Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa di kompleks parlemen kemarin (2/9). Jumlah daerah baru tersebut menyebar di seluruh Indonesia. "Tapi paling banyak di Papua.  Separonya di sana," imbuhnya.
         
Agun menjelaskan, rencana pembahasan tersebut tidak berlawanan dengan moratorium pemekaran yang diterapkan pemerintah. Sebab, menurut dia, moratorium dipahami dalam konsep pemekaran daerah dilakukan sesuai dengan waktu-waktu yang direncanakan. Yakni dalam Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) sampai 2025.

Desertada sampai 2025 menyebutkan, pemekaran di Papua bisa mencapai 7 provinsi dan 49 kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat. "(Pembahasan) ini supaya Desertada dari Kemendagri jalan. Kan Kemendagri sudah menyiapkan desainnya," kata politikus Partai Golkar itu.

Rencananya, pembahasan DOB tersebut dilakukan hingga DPR periode 2009"2014 berakhir masa tugasnya. "Bagaimana hasil perkembangannya, nanti kita lihat dalam pembahasan di sini," tutur Agun sembari menunjuk ruang rapat Komisi II DPR.

Agun mengungkapkan, saat ini jumlah usul pemekaran daerah yang masuk ke Komisi II DPR mencapai 100 daerah. Namun, banyak di antara usul itu yang baru sebatas persyaratan administratif.

Kemarin komisi II bertemu dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal itu merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan kewenangan DPD untuk terlibat dalam pembahasan undang-undang yang berkaitan dengan daerah.

Pemerintah saat ini masih sedang menjalani moratorium pemekaran. Selain itu, yang menjadi prioritas adalah penyelesaian RUU Pemerintahan Daerah (Pemda). Sebab, dalam UU Pemda yang baru, akan diatur penataan daerah otonom beserta syarat-syaratnya, termasuk di wilayah Papua.

Menurut Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan dalam kesempatan terpisah, pembentukan DOB memerlukan daerah persiapan.  Masa persiapan tersebut bisa dalam rentang waktu tiga hingga lima tahun. "Tidak bisa ujug-ujug," katanya. (fal/c1/tom)

JAKARTA--Jumlah wilayah yang akan dimekarkan diprediksi bertambah. Komisi II DPR yang salah satu bidangnya mengurusi pemerintahan dalam negeri dan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close