Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tambah Cuti, PNS Terancam Disanksi

Selasa, 22 Juli 2014 – 03:53 WIB
Tambah Cuti, PNS Terancam Disanksi - JPNN.COM

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Pemko Palangka Raya akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menambah cuti lebaran.

Sesuai dengan jadwalnya, cuti bersama lebaran Idulfitri 1435 H ditetapkan mulai 26 Juli hingga 4 Agustus mendatang. Setelah itu seluruh pegawai wajib masuk kerja seperti biasa.

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan menegaskan, kalau ada PNS yang menambah waktu libur tanpa alasan yang jelas, maka akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1980 tentang disiplin PNS dan PP 53 2010.

"Ada berbagai macam sanksi, misalnya peringatan tertulis hingga penurunan pangkat. Tapi sebelum itu dijatuhkan, maka diberikan surat teguran terlebih dahulu sebanyak tiga kali," ungkap Sahdin Hasan, seperti dilansir Kalteng Pos (JPNN Grup), Minggu (20/7).

Diberikannya sanksi tersebut, lanjut Sahdin, guna meningkatkan kedisiplinan para pegawai, agar tidak mengabaikan kewajibannya dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Jangan sampai, ketika masyarakat membutuhkan pelayanan tersebut, pegawainya tidak ada di tempat.

"Warga inikan datang dari berbagai tempat, kalau mereka jauh-jauh datang tapi pelayanan tidak bisa diberikan akibat pegawainya bolos kerja. Tentunya akan mendapatkan penilaian negatif," imbuhnya.

Menurutnya, usai cuti bersama kepala dinas dan kepala daerah akan melakukan pengecekan, sehingga mempermudah pihaknya untuk melakukan pengawasan.

Sebab saat ini Pemko Palangka Raya akan memperketat kedisiplinan dari pegawai masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

PALANGKA RAYA - Pemko Palangka Raya akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menambah cuti lebaran. Sesuai dengan jadwalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close