Tambah Pasal, Pemerintah Minta Fleksibilitas Anggaran
Kamis, 29 Maret 2012 – 18:12 WIB
Pasalnya, jika subsidi bertambah dan ada selisih angka tinggi dari harga internasional dan domestik maka secara otomatis anggarannya akan sulit. Jika pemerintah tidak diberikan ruang mengatur anggaran, maka akan berbahaya akibat terjadi defisit.
“Penjelasan pasal 7 ayat 6 A ini dimaksudkan untuk memberikan ruang fleksibiitas dan melakukan kebijakan yang dianggap perlu,”ujar Bambang dalam rapat kerja dengan Tim Perumus di Badan Anggaran, DPR RI.