Tambang Bijih Besih Ancam Tanah Adat
Senin, 31 Oktober 2011 – 10:42 WIB
“Ini bukan masalah sepele, meski belum ada data tanah adat yang dirampas untuk pertambangan tapi tetap saja ada ancaman,” cetus Andi.
Diterangkan Andi, posisi tanah adat atau kawasan adat memang cukup lemah. Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan bahwa masyarakat adat memang diakui keberadaan. Namun untuk kawasan adat, undang-undang tersebut tidak mengaturnya.
“Anggapannya adalah semua hutan di Indonesia adalah hutan negara jadi mereka tidak peduli di situ ada masyarakat adat atau tidak,” ucap Andi.