Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tambang Ilegal Bebas Beroperasi

Sabtu, 03 Mei 2014 – 04:50 WIB
Tambang Ilegal Bebas Beroperasi - JPNN.COM

SIDRAP - Aktivitas tambang galian C yang tidak memiliki izin membuat kesan adanya pembiaran yang dilakukan Pemkab Sidrap. Tidak ada upaya yang dilakukan untuk menertibkan tambang illegal.

Berdasarkan data, perusahaan yang mengantongi izin penambangan sebanyak 64 perusahaan. Luas garapan lahan yang dikelolanya mencapai 0,5 hektare hingga 21 hektare. Sebaran lokasi ada di beberapa kecamatan.

Seperti, Kecamatan Watang Pulu, Dua Pitue, Pitu Riase, Tellu Limpoe, dan Marittengngae. Dari aktivitas 64 perusahaan itu, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sidrap baru mendapatkan Rp153 juta atau 21 persen dari target tahun ini Rp700 juta.

Jika mengacu dari target tersebut, pendapatan asli daerah pada dasarnya masih dapat dinaikkan. Caranya dengan mendata kembali perusahaan yang beraktivitas dan menertibkan perusahaan tidak berizin. (eby/abg)

SIDRAP - Aktivitas tambang galian C yang tidak memiliki izin membuat kesan adanya pembiaran yang dilakukan Pemkab Sidrap. Tidak ada upaya yang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News