Tambang Ilegal Bebas Beroperasi
SIDRAP - Aktivitas tambang galian C yang tidak memiliki izin membuat kesan adanya pembiaran yang dilakukan Pemkab Sidrap. Tidak ada upaya yang dilakukan untuk menertibkan tambang illegal.
Berdasarkan data, perusahaan yang mengantongi izin penambangan sebanyak 64 perusahaan. Luas garapan lahan yang dikelolanya mencapai 0,5 hektare hingga 21 hektare. Sebaran lokasi ada di beberapa kecamatan.
Seperti, Kecamatan Watang Pulu, Dua Pitue, Pitu Riase, Tellu Limpoe, dan Marittengngae. Dari aktivitas 64 perusahaan itu, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sidrap baru mendapatkan Rp153 juta atau 21 persen dari target tahun ini Rp700 juta.
Jika mengacu dari target tersebut, pendapatan asli daerah pada dasarnya masih dapat dinaikkan. Caranya dengan mendata kembali perusahaan yang beraktivitas dan menertibkan perusahaan tidak berizin. (eby/abg)