Tambang Pasir Ilegal di Batam Rugikan Negara Ratusan Miliar
jpnn.com, BATAM - Penambangan pasir darat liar yang masih terus berlangsung di tiga kecamatan Kota Batam, Kepulauan Riau, diperkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Selain merugikan negara ratusan miliar rupiah, penambangan liar itu juga meninggalkan kerusakan alam yang luar biasa.
"Penambangan pasir ini sudah belasan tahun berlangsung. Dan kerugian negara sangat besar. Ratusan miliar sudah didapat dari hasil pengerukan tanah negara. Dan jadi pertanyaan itu untuk siapa?" kata anggota komisi III DPRD Kota Batam, Jefri Simanjuntak, Sabtu (24/3).
Dia menjelaskan saat ini ada tiga titik tambang pasir ilegal yang masih terus beroperasi yakni Galang, Nongsa dan Tembesi. Di setiap titik, minimal 25 unit truk pengangkut pasir setiap harinya. Di mana satu truk pasir dihargai minimal Rp 800 ribu.
"Jadi satu bulan saja sudah lebih dari Rp 2 miliar. Itu hanya hasil pasir saja. Bayangkan kerugian berupa pohon yang ditebangi dan kerusakan jalan yang dibuat oleh pengangkut pasir itu sendiri,” katanya.
Dia mempertanyakan ketegasan Pemko Batam dan BP Batam untuk mengatasi masalah ini. Menurut politikus PKB itu, Pemko tidak bisa lepas dari hal ini, meski lahan itu bukan milik pemko. Tetapi banyak masalah sosial yang di atas lahan tersebut yang berdampak kepada masyarakat.
"Jadi Pemko dan BP Batam jangan saling lempar tanggungjawab. Selesaikan masalah ini. Menurut saya, ini hanya memperkaya pihak-pihak tertentu dengan merusak lingkungan," katanya.
Dia juga berharap BP Batam serius dalam melakukan penindakan. "Jangan karena ramai diberitakan di media baru ditertibkan. Itu pun tidak menghasilkan apa-apa," katanya.