Tampang Begini Mengaku Titisan Nabi dan Cabuli ABG Enam Kali
Kini, polisi menjerat Sutrisno dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Tersangka ini membuka semacam pengobatan tradisional di rumahnya dan mengaku sebagai guru spritual," tutur Heru.
Selain itu, polisi juga menerima laporan lain tentang Sutrisno. Yakni terkait penodaan agama.
Sutrisno mulanya membuka tempat pengobatan tradisional pada 2011, yang kemudian berubah menjadi pengajian pada 2013. Jemaah pengajian Sutrisno ada belasan orang.
Namun, Sutrisno menyampaikan ajaran-ajaran yang melenceng dari ajaran agama. Bahkan, Sutrisno mengaku sebagai titisan Nabi Adam.
"Memang berdasarkan laporan warga dia mengaku pernah mati dan menjadi titisan Nabi Adam. Tapi itu masih kami dalami," kata Heru.(far/zul/jpg)