Tampang Guru Mengaji Pencabul Bocah Laki-Laki di Bekasi, Lihat Fotonya Ada yang Beda
Jumat, 31 Desember 2021 – 16:38 WIB
Baca Juga: Video Syur Dua Sejoli Lagi Begituan di Alun-Alun Gresik Viral, Ini Pengakuan Mereka
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)