Tampang HB, Pelaku Pencabulan Anak, Sontoloyo
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka HB melakukan persetubuhan dan atau pencabulan di sebuah kebun karet terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di kursi sekolah dasar.
"Tersangka dua kali melakukan perbuatan tersebut terakhir pada 5 Desember 2022, dengan mengancam akan membunuh korban apabila perbuatannya itu diceritakan kepada orang tua korban," jelas Joni.
Saat ini tersangka HB sudah ditahan di Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Terkait peristiwa itu, Joni mengimbau masyarakat terutama para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar tidak menjadi korban perbuatan pencabulan ataupun persetubuhan.
Joni juga mengimbau agar para generasi muda melakukan kegiatan-kegiatan positif di tengah masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Kami sangat tegas dalam penindakan, apalagi korbannya ini anak dibawah umur, sesuai peraturan perundang-undangan hukumnya cukup berat, jadi jangan sampai para generasi muda kita atau siapapun untuk melakukan perbuatan yang sama," ujar Joni. (antara/jpnn)