Tampang Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Istri Komedian Isa Bajaj, 2 Kali Beraksi
Kamis, 21 Januari 2021 – 11:15 WIB
Pelaku didakwa dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman pidana 10 tahun penjara.
Sementara itu tersangka Y mengaku tidak memiliki sasaran khusus saat melancarkan aksinya.
Y mengaku baru beraksi dua kali di wilayah hukum Jakarta Timur, tepatnya di kawasan Kompleks Abadi, Duren Sawit.
"Baru dua kali saya (beraksi), di Jalan Ramayana sama Cipinang Elok. Yang kemarin itu kebetulan pas lewat, saya tidak tahu itu istri artis. Yang penting perempuan saja," katanya. (antara/jpnn)