Tamsil Linrung Mangkir dari Sidang Kasus Suap
Senin, 19 Desember 2011 – 16:56 WIB
JPU KPK, Zet Tadung Allo yang ditemui usai persidangan Nyoman, menegaskan bahwa biasanya surat pangglan sudah dikirim tiga hari sebelum persidangan. "Pasti sudah dikirim lah," katanya.
Namun sampai persidangan berakhir, tak ada kabar atau pun pemberitahuan tentang alasan Tamsil tak hadir sebagai saksi. "Kita tidak terima pemberitahuan. Sidangnya sudah kelar, jadi ya pasti (Tamsil) tak datang," ucapnya.
Seperti diketahui, Nyoman adalah Sesditjen P2KT yang menjadi terdakwa kasus suap terkait dana PPID di Kemenakertrans. Nyoman didakwa menerima uang Rp 2,01 miliar dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.(ara/jpnn)