Tamsil Linrung Tak Kunjung Dilantik, Margarito Kamis Sentil Keras Pimpinan MPR, Ada Frasa Kasihan
"Putusan DPD itu bukan objek Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara). Ini hanya cara untuk melambat-lambatin pelantikan Tamsil saja, lalu hukum digunakan sebagai alat, dengan alasan masih banding dan segala macamnya,” papar pakar tata negara ini.
Dia menyebut mau proses banding sampai di mana pun, Fadel Muhammad pasti kalah, karena putusan paripurna DPD bukanlah kompetensi pengadilan.
Pergantian Fadel dengan Tamsil Linrung sudah diputuskan dalam sidang Paripurna DPD.
Pengadilan tidak punya kompetensi untuk menguji putusan Paripurna DPD. Keputusan DPD hanya bisa dicabut dengan keputusan DPD melalui Paripurna DPD.
Manuver Pimpinan MPR menunda pelantikan Tamsil merupakan preseden yang busuk.
“Letak kebusukannya adalah ada kekeliruan Pimpinan MPR menginterpretasi masalah ini. Secara hukum keputusan DPD hanya bisa dikoreksi lewat keputusan DPD, yang diambil lewat paripurna. Tidak kurang tidak lebih,” paparnya.
Pengamat politik dari Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKopi) Hendri Satrio sepakat dengan Margarito Kamis.
Dia menegaskan tidak ada alasan pimpinan MPR untuk menunda pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR pengganti Fadel Muhammad.