'Tamu Tak Diundang' Datangi Pesta Pernikahan, Semua Langsung Bubar
jpnn.com, BOGOR - Satpol PP, polisi, dan TNI menghentikan pesta pernikahan yang digelar warga Pabangbon, Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat, Senin (26/7).
“PPKM diperpanjang sampai 2 Agustus, jadi dilarang ada hajatan, jadi kami terpaksa membubarkan,” ujar salah seorang petugas kepada para keluarga mempelai dan para tamu.
Kanit Satpol PP Kecamatan Leuwiliang Sigit mengatakan ada tiga titik lokasi yang tengah menggelar resepsi pernikahan di wilayahnya.
“Dua di antaranya menggelar organ tunggal atau panggung hiburan, itu yang kami datangi,” ungkapnya.
Bersama anggota koramil dan Polsek Leuwiliang, kata dia, pihaknya datang dan menghentikan acara pernikahan tersebut.
Sigit mengatakan, sesuai dengan aturan PPKM Level 4 yang berlaku di Kabupaten Bogor, untuk acara resepsi pernikahan ditiadakan.
Namun, dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, pihaknya memberikan kesempatan untuk warga yang terlanjur menggelar resepsi untuk tetap dilanjutkan.
Dengan catatan, kata Sigit, para tamu yang hadir segera kembali ke rumah setelah mengucapkan selamat ke pasangan pengantin.