Tanah Mangkrak di Batam Harus Dialihkan untuk Kepentingan Publik
jpnn.com, BATAM - Rian Ernest, bakal calon Wali kota Batam 2020 dari jalur independen meminta Wali Kota Batam untuk tegas menyikapi banyaknya tanah mangkrak.
"Kalau pengusaha hanya melakukan penahanan aset tanah selama puluhan tahun, bisa diduga kuat kalau yang bersangkutan tidak serius dan tidak kompeten berinvestasi di Batam," ujar Rian, Selasa (7/1).
Menurut pria yang pernah menjadi staf khusus Ahok saat menjabat Gubernur DKI ini, tanah memiliki fungsi sosial yang harusnya dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria.
"Wali Kota punya wewenang bertindak dan alih fungsikan. Bisa sebagai parkir publik, taman terbuka hijau, area pedagang, dan kepentingan publik lainnya," kata Rian.
Kebermanfaatan lahan untuk rakyat harus diutamakan oleh pemerintah kota.
Karena itu, menurutnya, tidak perlu gentar dengan pemilik lahan yang tidak serius berinvestasi di Batam dan membiarkan lahan mangkrak begitu saja.
"Kalau pemkot berani bertindak menyelesaikan urusan lahan, sudah sesuai dengan edaran dari Menteri Agraria/Kepala BPN tahun 2016 lalu. Tunggu apa lagi?," cetus Rian.(chi/jpnn)