Tanam Ganja di Loteng Rumah, Pemuda Ini Diciduk Polisi
Rabu, 13 Mei 2015 – 07:00 WIB
“Delapan pot kecil tanaman ganja hidup, 3 pot sedang tanaman ganja hidup, dan 2 pot besar tanaman ganja, kepolisian menjerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 7 tahun penjara," pungkasnya. (dat/jpnn)