Tanaman Ghat Juga Tumbuh di Sumsel
Kamis, 21 Februari 2013 – 10:53 WIB
Kapolres Pagaralam AKBP Abi Darrin SH mengaku sejauh ini pihaknya tetap memonitor kondisi di lapangan terkait keberadaan tanaman Ghat di Kota Pagaralam. “Kita sendiri belum menerima secara resmi hasil uji tanaman chatinone dari lab Polda Sumsel."
Diakuinya, secara hukum, zat yang terkandung dalam tanaman chatinome bisa dikatakan zat baru dan belum diatur dalam undang-undang yang ada. Menyikapi hal tersebut, tentunya tidak ada sanksi hukum untuk menindaknya.
Hanya, pihaknya hanya mengimbau masyarakat untuk mencari alternatif lain bahan obat. Dalam artian tidak menggunakan tanaman Ghat. “Sejauh ini, dari informasi yang kita terima tanaman Ghat Pagaralam itu, untuk keperluan pengobatan oleh masyarakat setempat. Salah satunya untuk sakit pinggang,” pungkas Abi Darrin. (ald/tha)