Tanami Pekarangan Rumah dengan Ganja, Beralasan untuk Obat Epilepsi
jpnn.com - Alban, 22, warga RT 04/09, Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang harus berurusan dengan polisi karena nekat menanam belasan pohon ganja di pekarangan rumahnya. Meski begitu dia membantah bahwa ganja itu diperjual belikan. Bahkan Alban mengaku tak mengkonsumsi ganja.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Juang Abdi P mengatakan, pelaku sudah menanam ganja tersebut sekitar dua bulan terakhir. Saat ini terang Juang, pihaknya sedang menelusuri apakah ganja tersebut diperjualbelikan. “Tersangka bukan pemakai. Hanya saja kepemilikan ganja dilarang dan bisa dijerat Pasal 114 KUHP. Hukuman minimal 6 tahun,” kata Juang.
Sementara Albanna sendiri membantah menggunakan ganja tersebut. Dirinya mengklaim ganja itu ditana untuk dijadikan obat. Ganja tersebut akan diolah menjadi minyak dan dapat digunakan untuk obat epilepsi pada bayi. Bibit ganja itu didapat dari Organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) di Kota Tangsel. Albanna sendiri mengklaim sudah delapan bulan menjadi anggota LGN. ”Saya tanam ganja untuk obat epilepsy pada bayi. Nanti di olah menjadi minyak dan diminumkan kepada bayi,” ujarnya.
Terpisah, tiga pemuda yang senang menghisap daun ganja ditangkap Buser Polsek Pamulang di kolam renang Witanaharja, Blok A RT 02/16, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel. Ketiga tersangka yang diamankan berinisial RAD, 19, AYP, 24 dan MMI, 25.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Sainan mengatakan, terungkap kasus ini berawal dari kecurigan petugas saat melakukan patroli. Saat melintas petugas mencium asap aroma bau ganja. Karena curiga petugas mencari asal usul asap tersebut.
Saat petugas menghampiri ketiga pemuda yang sedang duduk-duduk sudah mematikan linting rokok yang dicampur daun ganja itu. ”Saat diperiksa mereka tidak mengaku, namun petugas tetap menggelandang mereka ke polsek, “kata Sainan.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif petugas menemukan tiga paket ganja kering yang disimpan di saku celana pelaku.
Termasuk juga sisa linting ganja yang sengaja di buang pelaku di taman, sesaat petugas mendekati lokasi nongkrong para tersangka. ”Mereka menggunakan ganja tersebut di taman. Mereka mengira aman karena posisinya gelap,” ujar Sainan.
AYP sendiri mengaku ganja tersebut hanya untuk dikonsumsi. Pria yang tinggal di bilangan Pamulang ini mengaku membeli paket ganja tersebut seharga Rp50 ribu per paket. Selanjutnya, mereka mengkonsumsi untuk senang-senang. ”Beli dari bandar. Kami hanya pakai saja,” ujarnya. (fin/mas)