Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
jpnn.com, YOGYAKARTA - Satreskrim Polres Kulon Progo meringkus empat orang tersangka sindikat praktik jual beli bayi melalui media sosial Facebook dengan modus adopsi.
Keempat tersangka yang seluruhnya berasal dari Jawa Tengah tersebut terdiri atas dua laki-laki berinisial AH (41) dan A (39) serta dua perempuan berinisial NNR (20) dan MM (52).
"Para tersangka yang kami amankan modusnya mencari sasaran ibu muda yang hamil yang tidak menginginkan dari hasil hubungan gelap," ujar Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, D.I. Yogyakarta, Senin.
Wilson menjelaskan kasus tersebut terbongkar bermula dari informasi yang diterima penyidik Unit PPA Polres Kulon Progo ikhwal praktik jual beli bayi di beberapa forum grup adopsi di platform media sosial Facebook.
Polisi lantas melakukan penyelidikan, kemudian menemukan sebuah akun Facebook yang aktif mencari perempuan hamil atau melahirkan, termasuk orang yang mencari bayi untuk diadopsi.
"Setelah didalami, ternyata akun tersebut berperan sebagai pihak yang melakukan praktik jual beli bayi dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa uang," ujar dia.
Pada Rabu (20/11) penyidik kemudian menghubungi akun pelaku dan berpura-pura mencari bayi untuk diadopsi, lalu disanggupi oleh pelaku dengan harga Rp 25 juta.
"Saat penyidik meminta untuk dikirimkan bayinya, tersangka mengirimkan bayi yang dimaksud. Setelah bayi diantar, tersangka meminta uang yang sudah dijanjikan tersebut, lalu para tersangka ditangkap," ungkapnya.