Tangani Protap, Kejagung Jamin Objektif
Senin, 24 Agustus 2009 – 17:07 WIB
Seperti diketahui sekitar 20 mahasiswa dan aktivis Sorkam menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kejagung RI, Senin (24/8) siang. Mereka meminta sebanyak 38 mahasiswa dari 69 tersangka pada kasus kisruh pembentukan provinsi Tapanuli yang terjadi 3 Februari 2009 itu dibebaskan dari seluruh tuduhan. Begitu juga termasuk 6 mahasiswa yang telah menjalani masa sidang dan divonis 5 tahun penjara. Sorkam menilai sejak penangkapan sampai masa sidang, banyak ditemukan kejanggalan dan bukti-bukti yang tidak konkrit. Kemudian Sorkam juga mendapat pengakuan dari Kajari Medan tentang adanya intervensi rencana tuntutan dari pusat.(mas/JPNN)