Tangani Sengketa Pers, MA Dahulukan UU Pers
Terbitkan SEMA sebagai Pegangan Para HakimJumat, 23 Januari 2009 – 11:04 WIB
Keberpihakan MA terhadap pers sudah dibuktikan saat MA sudah memutus dengan mempertimbangkan UU Pers dalam kasus Bambang Harrymurti melawan Tommy Winata. Dalam pertimbangan putusan tersebut, dipertimbangkan bahwa unsur perbuatan melawan hukum pemberitaan Majalah Tempo belum terpenuhi sebelum melewati prosedur Hak Jawab sebagaimana tercantum dalam UU Pers.
"Saat ini MA terus mendorong para hakim agung agar melindungi kebebasan pers dan mengedepankan UU Pers,’’ kata Nurhadi. Akhir Desember lalu, MA telah menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) no 14 tertanggal 30 Desember 2008. SEMA itu berisi himbauan agar dalam menangani perkara pers, para hakim mengundang saksi ahli dari Dewan Pers.