Tanggap Darurat Gempa Lombok Diperpanjang
jpnn.com, JAKARTA - Memasuki hari keenam pascagempabumi 7 SR yang mengguncang wilayah di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali, penanganan darurat masih terus diintensifkan.
Masa tanggap darurat berakhir pada Sabtu (11/8). Namun, dengan mempertimbangkan masih banyak masalah dalam penanganan dampak gempa, gubernur NTB memutuskan untuk memperpanjang 14 hari masa tanggap darurat.
"Yaitu terhitung 12 Agustus 2018 hibgga 25 Agustus 2018," ungkap Juru Bicara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho, Sabtu (11/8).
Sutopo mengatakan kondisi di lapangan masih banyak permasalahan. Seperti masih adanya korban yang harus dievakuasi, pengungsi yang belum tertangani dengan baik, gempa susulan yang masih terus berlangsung.
"Bahkan gempa yang merusak dan menimbulkan korban jiwa, dan lainnya," ujarnya.
Menurut Sutopo, dengan adanya penetapan masa tanggap darurat maka ada kemudahan akses untuk pengerahan personel, penggunaan sumber daya, anggaran, pengadaan barang logistik dan peralatan, dan administrasi sehingga penanganan dampak bencana menjadi lebih cepat.
Sutopo menjelaskan korban gempa bumi terus bertambah. Hingga Sabtu (11/8) tercatat 387 orang meninggal dunia dengan sebaran Kabupaten Lombok Utara 334, Lombok Barat 30, Lombok Timur 10, Kota Mataram 9, Lombok Tengah 2, dan Kota Denpasar 2.
"Diperkirakan jumlah korban meninggal akan terus bertambah karena masih ada korban yang diduga tertimbun longsor dan bangunan roboh, dan adanya korban meninggal yang belum didata dan dilaporkan ke posko," tuturnya.
Jika di Kabupaten Lombok Timur kemarin dilaporkan 11 orang meninggal dunia, setelah diverifikasi ternyata terjadi pencatatan ganda.
"Satu korban dilaporkan 2 kali karena menggunakan nama panggilan dan nama lengkap," kata Sutopo.