Tanggapan Gibran soal Putusan MK yang Dinilai Cacat Hukum
jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta sekaligus Bakal Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terkait dengan gugatan syarat usia capres-cawapres.
"Kami menghormati keputusan yang ada," kata Gibran di Solo, Jumat (10/11).
Perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai cacat hukum tetapi memberikan keuntungan baginya tetap melenggang untuk mengikuti Pilpres 2024, Gibran menyerahkan penilaian kepada publik.
"Silakan warga yang menilai," jawab putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Saat dimintai tanggapan apakah putusan MKMK memengaruhi elektabilitas Prabowo Subianto, Gibran menyebut hasilnya bisa dilihat dari temuan lembaga survei.
Walakin, Gibran mengaku tidak mengikuti hasil survei yang ada saat ini terkait isu tersebut.
"Kalau elektabilitas, nanti bisa dilihat di lembaga survei. Saya kurang mengikuti juga," tuturnya.