Tanggapan Warga Diaspora Indonesia dan Pelaku Jastip Tentang Aturan Barang Bawaan Impor
Khaira Zain, biasa dipanggil Khaira, dan beberapa temannya terkejut mendengar pengumuman aturan baru pembatasan barang bawaan dari luar negeri.
Pada pertengahan Maret lalu, Kementerian Perdagangan RI mengeluarkan aturan baru untuk mengendalikan jumlah barang bawaan dari luar negeri.
Pembatasan tersebut berlaku bagi barang yang sering dibeli orang Indonesia saat berlibur, seperti makanan, alas kaki, produk tekstil, perangkat elektronik, dan sebagainya.
Khaira, warga Bali yang kembali dari Australia pada tanggal 19 Maret lalu sempat merasa khawatir saat mendarat di Indonesia.
Ia mengatakan beberapa hari sebelum pulang, peraturan tersebut sudah dibahas di jejaring sosial, sehingga dirinya harus membatasi bawaan barang setelah tiga bulan tinggal di Australia.
Namun ternyata barang bawaannya tidak diperiksa oleh petugas imigrasi, karena ia memang hanya membawa sedikit oleh-oleh untuk keluarganya sendiri, bukan untuk dijual kembali.
Khaira dan teman-temannya menganggap aturan bea cukai terbaru "sangat membingungkan" dan terkesan "dibuat dengan tergesa-gesa".
"Apalagi ini mau Hari Raya Idul Fitri," katanya kepada Raffa Athallah dari ABC Indonesia.
Sejumlah pemilik bisnis layanan jastip, atau jasa titip, mengatakan aturan bea cukai yang membatasi jumlah barang bawaan dari luar negeri bukanlah hal baru
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Korban Penipuan Tiket Coldplay Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel, Begini Katanya
Selasa, 23 Mei 2023 – 16:10 WIB -
Tertipu Jastip Tiket Konser Coldplay, Dokter di Palembang Rugi Hingga Belasan Juta
Sabtu, 20 Mei 2023 – 16:00 WIB -
Mengapa Orang Suka Jastip dan Apakah Itu Merugikan Negara?
Kamis, 23 Februari 2023 – 23:45 WIB
- Humaniora
Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024
Kamis, 19 Desember 2024 – 18:57 WIB - Kriminal
Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
Kamis, 19 Desember 2024 – 15:00 WIB - Humaniora
Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
Kamis, 19 Desember 2024 – 14:39 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
Rabu, 18 Desember 2024 – 23:59 WIB
- Liga Indonesia
Pelatih Persib Cuma Sebut Persebaya, Mulai Sombong?
Kamis, 19 Desember 2024 – 16:43 WIB - Humaniora
Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
Kamis, 19 Desember 2024 – 18:10 WIB - Hukum
Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
Kamis, 19 Desember 2024 – 17:21 WIB - Sport
Teco Menghilang Menjelang Kontra Madura United, Kleberson Blak-blakan
Kamis, 19 Desember 2024 – 15:08 WIB - Features
Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
Kamis, 19 Desember 2024 – 18:45 WIB