Tanggapan Warga Diaspora Indonesia dan Pelaku Jastip Tentang Aturan Barang Bawaan Impor
Khaira Zain, biasa dipanggil Khaira, dan beberapa temannya terkejut mendengar pengumuman aturan baru pembatasan barang bawaan dari luar negeri.
Pada pertengahan Maret lalu, Kementerian Perdagangan RI mengeluarkan aturan baru untuk mengendalikan jumlah barang bawaan dari luar negeri.
Pembatasan tersebut berlaku bagi barang yang sering dibeli orang Indonesia saat berlibur, seperti makanan, alas kaki, produk tekstil, perangkat elektronik, dan sebagainya.
Khaira, warga Bali yang kembali dari Australia pada tanggal 19 Maret lalu sempat merasa khawatir saat mendarat di Indonesia.
Ia mengatakan beberapa hari sebelum pulang, peraturan tersebut sudah dibahas di jejaring sosial, sehingga dirinya harus membatasi bawaan barang setelah tiga bulan tinggal di Australia.
Namun ternyata barang bawaannya tidak diperiksa oleh petugas imigrasi, karena ia memang hanya membawa sedikit oleh-oleh untuk keluarganya sendiri, bukan untuk dijual kembali.
Khaira dan teman-temannya menganggap aturan bea cukai terbaru "sangat membingungkan" dan terkesan "dibuat dengan tergesa-gesa".
"Apalagi ini mau Hari Raya Idul Fitri," katanya kepada Raffa Athallah dari ABC Indonesia.
Sejumlah pemilik bisnis layanan jastip, atau jasa titip, mengatakan aturan bea cukai yang membatasi jumlah barang bawaan dari luar negeri bukanlah hal baru
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Korban Penipuan Tiket Coldplay Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel, Begini Katanya
Selasa, 23 Mei 2023 – 16:10 WIB -
Tertipu Jastip Tiket Konser Coldplay, Dokter di Palembang Rugi Hingga Belasan Juta
Sabtu, 20 Mei 2023 – 16:00 WIB -
Mengapa Orang Suka Jastip dan Apakah Itu Merugikan Negara?
Kamis, 23 Februari 2023 – 23:45 WIB
- Humaniora
Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
Jumat, 26 April 2024 – 15:31 WIB - Hukum
Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
Jumat, 26 April 2024 – 15:16 WIB - Humaniora
Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
Jumat, 26 April 2024 – 10:25 WIB - Hukum
Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
Kamis, 25 April 2024 – 17:11 WIB
- Sepak Bola
Semifinal Piala Asia U-23, Shin Tae Yong Sudah Mempelajari Gaya Permainan Timnas U-23 Uzbekistan
Sabtu, 27 April 2024 – 12:10 WIB - Pajak
Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
Sabtu, 27 April 2024 – 08:08 WIB - Kriminal
Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
Sabtu, 27 April 2024 – 12:21 WIB - Sport
Semifinal Piala Asia U23: Uzbekistan vs Indonesia, Jepang vs Irak, STY Optimistis
Sabtu, 27 April 2024 – 08:43 WIB - All Sport
Jadwal Proliga Sabtu (27/4): Bhayangkara Presisi Main, Jakarta BIN Siap Menang Lagi
Sabtu, 27 April 2024 – 09:44 WIB