Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tanggapi Isu Pemakzulan Presiden Jokowi, Saleh: Jangan Memperkeruh Situasi

Senin, 15 Januari 2024 – 15:48 WIB
Tanggapi Isu Pemakzulan Presiden Jokowi, Saleh: Jangan Memperkeruh Situasi - JPNN.COM
Presiden Jokowi. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta jangan ada pihak yang? memperkeruh situasi dengan menggulirkan isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelang Pemilu 2024.

Mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah juga meminta semua pihak jangan gegabah menanggapi permintaan pemakzulan presiden.

Tanggapi Isu Pemakzulan Presiden Jokowi, Saleh: Jangan Memperkeruh Situasi
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebab, permintaan tersebut bisa menimbulkan polemik dan kegaduhan yang tidak perlu. Apalagi, saat ini semua pihak sedang fokus menghadapi pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).

"Permintaan itu tidak jelas apa dasarnya. Mengapa sampai pada kesimpulan presiden harus dimakzulkan? Jangan hanya karena motif politik justru menimbulkan polemik dan perdebatan publik," kata Saleh di Jakarta, Senin (15/1).

Dia menjelaskan bahwa mekanisme pemakzulan presiden sudah diatur dengan tegas di dalam UUD 1945.

Pada Pasal 7A disebutkan bahwa presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR setelah terbukti melakukan pelanggaran hukum, berupa; pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

"Coba periksa, apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan presiden seperti yang diatur di dalam pasal tersebut? Bukankah malah justru sebaliknya bahwa Presiden Jokowi bekerja sangat baik. Popularitasnya sangat tinggi. Masyarakat sangat menyukai," tuturnya.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay minta jangan ada pihak yang memperkeruh situasi dengan isu pemakzulan Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News