Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau

Rabu, 13 November 2024 – 08:05 WIB
Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau - JPNN.COM
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya bersama para pembicara dalam Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024). Foto: Humas DPR

“Aturan ini sangat menyulitkan kami menjual rokok di lapangan. Ditambah lagi, produk rokok ini kan legal jadi tidak bisa dilarang, kan sudah ada pembatasan. Omzet kami pasti akan turun, rokok ini menarik produk lain untuk ikut terjual, tapi kalau rokok penjualan turun, yang lain pasti turun juga,” terangnya.

Junaidi, yang mewakili suara para pedagang toko kelontong, juga heran dengan aturan zonasi larangan penjualan 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang terdapat pada PP 28/2024, aturan turunan UU 17/2023, karena diskriminatif dan tidak adil terhadap pelaku usaha yang sudah lebih dahulu beroperasi pada lokasi tersebut.

“Bagaimana dengan anggota kami yang telah bertahun-tahun memiliki tempat usaha yang berdampingan dengan satuan pendidikan? Saya rasa kalau aturan ini tujuannya untuk mengurangi prevalensi perokok bagi anak dibawah usia 21 tahun, bukan hanya kami yang harusnya didiskriminasi. Harus ada kebijakan yang solutif terkait masalah PP 28/2024 ini dengan apa yang terjadi di lapangan. Kami bersama beberapa asosiasi ritel juga sudah menolak aturan ini saat PP 28/2024 belum disahkan,” tambahnya.

Di akhir sesi serap aspirasi, Nurhadi menutup dengan menyampaikan keprihatinannya karena proses penyusunan Rancangan Permenkes ini tidak pernah melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian terkait lainnya dalam penyusunan atau pun diskusi beleid tersebut.

“Ternyata pembahasan Rancangan Permenkes belum pernah melibatkan Kementerian Tenaga Kerja. Jadi, ada apa ini? Padahal kita tahu imbasnya kepada tenaga kerja,” sesalnya.

Dia mengingatkan kepada seluruh pihak, terutama Kementerian Kesehatan, untuk meninjau kembali rancangan aturan tersebut dan mencari titik tengah yang dapat diterima seluruh pihak agar tidak menimbulkan kegaduhan di kemudian hari.

“Kalau Rancangan Permenkes ini terbit yang terjadi mungkin tidak akan beda seperti yang terjadi saat ini. Kita lihat bahwa pelaku usaha peternak sapi perah juga terkenda dampak negatif, di mana susu dibuang ratusan ton tiap hari. Apakah kita akan menunggu seperti itu? Ketika terjadi kegaduhan, pemerintah baru bersikap,” pungkas Nurhadi.(fri/jpnn)

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah harus mengedepankan kepentingan semua pihak tanpa terkecuali.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News