Tanggapi Putusan MK soal Potensi Gibran Maju jadi Cawapres, Kaesang: Ya Sudah
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan mahasiswa UNS Almas Tsaqibbirru terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menanggapi putusan itu.
Putusan MK ini memungkinkan kakak kandung Kaesang yang sekaligus Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dapat maju menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Kaesang mengaku belum mengetahui soal putusan MK terkait syarat kepala daerah tersebut.
"Oh, yang itu belum tahu saya, kalau saya tadi tahunya yang udah ditolak. Tadi, kan, umur 35, yang ini belum tahu saya," kata Kaesang seusai bertemu sukarelawan Jokowi Timur Indonesia Bersatu (TIB) di Jakarta Pusat, Senin.
Mendengar putusan terbaru dari MK, Kaesang mengaku tidak ada dampak bagi dirinya terkait peluang bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
"Ya sudah, ya sudah. Enggak ngefek juga dengan saya itu," ujar Kaesang.
Lebih lanjut, Kaesang juga tidak mau berkomentar saat ditanya tentang putusan MK yang dinilai dapat menciptakan politik dinasti Joko Widodo bila Gibran diusung sebagai bakal cawapres.