Tanggulangi Ancaman di Laut, Bakamla Gelar Forum Koordinasi
Jumat, 27 Mei 2016 – 02:38 WIB
Hal pertama, kata dia, penyidikan tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan harus secara komprehensif agar suatu tindak pelanggaran tidak disidik dengan menggunakan satu peraturan perundangan saja.
Kedua, pada saat patroli sebagai upaya pengamanan dan pencegahan, seluruh stakeholder atau instansi yang memiliki kepentingan di laut harus digerakkan secara terpadu dan terintegrasi. Ketiga, masing-masing stakeholder atau instansi yang memiliki kepentingan di laut harus memiliki kerja sama yang kuat baik dalam segi information sharing maupun dalam proses penegakan hukum.(fri/jpnn)