Tangkal Penyalahgunaan Kotak Amal untuk Gerakan Teroris, Kemenag Beri Peringatan Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengungkapkan, kepolisian menemukan adanya kotak amal yang diduga terkait dengan gerakan terorisme.
Dia memastikan akan memberikan sanksi jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang oleh lembaga amil zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Laziswaf).
Menurut dia, masih banyak Laziswaf terpercaya yang selama ini menjadi pilihan masyarakat dalam menyalurkan amal sosialnya.
“Lembaga yang menyalahgunakan wewenang pasti disanksi. Masyarakat tidak perlu khawatir karena banyak Laziswaf profesional dan terpercaya di Indonesia,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (17/12).
Dia mengimbau masyarakat bisa menyalurkan amal sosialnya melalui Laziswaf yang terpercaya, kredibel, dan profesional.
Kamaruddin Amin mengungkapkan, potensi penerimaan zakat nasional mencapai Rp230 triliun. Sementara realisasinya baru 3,5% atau sekitar Rp8 triliun.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar menambahkan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sudah dibentuk di tingkat pusat dan di 34 provinsi di Indonesia.
Selain itu, BAZNAS juga ada di 463 kab/kota. Sementara ada 81 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapat izin legalitas dari Kementerian Agama.