Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu

"Identitas tersangka di atas DR ini sudah kami kantongi. Jadi, DR ini dibiayai sepenuhnya oleh tersangka yang ada di Jakarta baik itu tempat kost, biaya sewa mobil hingga pemasangan CCTV kos tersangka DR," katanya.
"Personel menangkap tersangka DR sedang berada di dalam satu unit mobil bersama dengan tersangka RK dan saat akan ditangkap tersangka DR turun dari mobil dengan membawa barang bukti yang disimpan dalam kantong belanja warna hitam sedangkan tersangka RK kabur membawa mobil dan berhasil ditangkap," kata Tonny.
Oleh karena itu, kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (2) Subsidi pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (antara/jpnn)